Pelaku Pembunuh TNI di Inhil Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa Penuntut Umum 

Foto : Pelaku saat di Sidang

Loading...

TEMBILAHAN - Terdakwa M. Tamsir Bin Nurung, dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa Penuntut Umum Ade Sopandi, SH dan Frederic Daniel Tobing, SH, dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Inhil). Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan dengan korban Musaini, di Pengadilan Negeri Tembilahan, Selasa, (05/12/17). 


Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Arie Satio Rantjoko, SH, MH, Hakim Anggota Saharudin Ramanda, SH, Hakim Anggota, Andi Graha, SH, dan Panitera, Muflikh Fauzan Asbar SH, sedangkan Terdakwa sendiri didampingi Penasehat Hukum, Hadrawi Ilham, SH, dan Jumiardi, SH. 


Dari pantauan reporter media ini, Tampak hadir juga memantau jalannya sidang Kajari Inhil Lulus Mustofa, SH, MH, Wakapolres Inhil Komisaris Polisi (Kompol) Ari Kartika Bakti, S.IK, Kasdim 0314/Inhil Mayor Inf. Suratno, dan Perwira dari Polres Inhil dan Kodim 0314/Inhil.


Dalam tuntutan yang dibacakan secara bergantian, JPU menyatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi dan fakta - fakta yang terungkap dalam persidang terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah dengan sengaja dan direncanakan, merampas nyawa orang lain sesuai dengan dakwaan primer pasal 340 KUHP. 

Loading...


Beberapa hal yang menjadi pertimbangan Jaksa adalah terdakwa dengan sengaja telah mengakibatkan hilangnya nyawa korban, korban adalah anggota TNI yang sedang melaksanakan tugas, perbuatan terdakwa telah menyebabkan keresahan di tengah - tengah masyarakat dan perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan.


Menanggapi tuntutan JPU, Hakim Ketua memberi kesempatan kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan Penasihat Hukum. Atas permintaan Penasihat Hukum, Majelis Hakim memberi waktu selama seminggu untuk penyusunan nota pembelaan. Sidang ditunda sampai hari Senin, tanggal 11 Desember 2017, dengan jadwal pembacaan nota pembelaan.


Untuk pengamanan sidang ini, Polres Indragiri Hilir menurunkan Personel Pengamanan Lintas Fungsi sebanyak 64 orang, dipimpin langsung oleh Kabag Ops KOMPOL Maison, SH, didampingi Kasat Sabhara AKP Sutono, HS, serta dibantu oleh Personel POM I/3 - 2 Tembilahan dan Provos Kodim 0314/Inhil.(*)

 

Laporan : Supriono 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]